Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Februari 202655
  • Januari 2026135
  • Desember 2025168
  • November 202581
  • Oktober 2025130
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202552
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

    Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

  • Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

    Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Kontributor

  • Foto saya Aceh
  • ZTV
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Headline

Lapor ! Tangkap Agen BBM Wak Ran Diduga Kebal Hukum Bebasnya Mobil Tangki Biru Putih Transportir Masuk Ke Gudang Bincuan Gabion Belawan

ZTV
Maret 09, 2025

BELAWAN - Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Balai Pengawasan Tertib Niaga dan Kementerian Perdagangan Sumut. Grebek gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jalan Hiu Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, dan beberapa lokasi lainnya baru baru ini, 

Keterkaitan hal tersebut, Warga Belawan meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, 
BPH Migas, DirPolairud, Balai Pengawasan Tertib Niaga dan Kementerian Perdagangan dan Instansi terkait untuk segera menindak tegas pelaku kegiatan masih bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal ke gudang gudang wilayah Pelabuhan Perikanan Samudra(PPS)Gabion Belawan seperti halnya pengisian ke Gudang Bincuan Sabtu (8/03/2025) sekitar pukul 11.30 WIB

Entah apa yang mendasari bebasnya kegiatan pemasaran tersebut, Diduga kebal hukum, seakan tidak ada aparat penegak hukum dapat menghentikan langkah penyalurannya kegudang-gudang wilayah Pelabuhan Perikanan Gabion seperti giliran ke gudang Bincuan, gudang SU, Gudang PMS, Gudang Abadi Jaya, dll, 

Sebagai penyalur BBM disebut sebut wakuteh yang bergudang di Jalan Besar Hamparan Perak Dusun 1 Gang Rapolo Kecamatan Hamparan Kabupaten Deli Serdang.
Dan sebagai agennya Sahroni alias Wak Ran alias Wak haji, mobil tangki biru putih yang bertuliskan di lambung tangki transportir seolah resmi dari pihak penyalur, disinyalir dengan harga di bawah harga industri dan tanpa PPN

Tampak mobil tangki ukuran 16000 liter BK 8071 GL bergerak masuk di pintu gate PPSB menuju ke gudang Bincuan Gabion Belawan.Sabtu(8/03)

"Ini yang baru masuk ke gudang ke gudang bincuan,
Tranportir 16.ton itu, punya Sahroni, kemarin Kamis(6/03) ini ada permainan 16 Ton masuk minyak digudang PMS pak" Ungkap nelayan yang enggan disebutkan namanya

Diketahui Kapal Ikan disebut sebut milik Bincuan di Gudang Gabion PPS Belawan Diduga gunakan BBM Ilegal atau black market yang di muat ke kapal penangkap ikan atau kapal yang dilarang misalnya Pukat Tarik Hela Berkantong atau kapal diduga melanggar Undang Undang Kelautan Dan Perikanan.

Penggunaan BBM yang diduga ilegal itu diperoleh oleh pemilik kapal kapal ikan tersebut dari para mafia dengan harga yang sangat terjangkau dan diduga tak kantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga melanggar undang-undang migas, .

Akibat ulah dari mafia dan juga pemilik gudang gudang tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat kita diduga izin dan pajaknya tidak di penuhi oleh penjual dan pembeli.

Oleh sebab itu Warga meminta Tim Gabungan Kejatisu, BPH Migas dan instansi terkait diminta untuk menindak kegiatan mobil tangki biru putih merk Transportir ke gudang Bincuan dan mafia BBM( Disebut sebut Agen Wak Ran) yang menyalurkan minyaknya diduga tanpa pajak dan izin sah dengan semena-mena melakukan usahanya tidak sesuai Standard Oprasional Prosudur (SOP). Sekaligus mentelesuri hulunya,  untuk menggrebek gudang wakuteh yang bergudang di Jalan Besar Hamparan Perak Dusun 1 Gang Rapolo yang diduga Syurganya BBM Ilegal 

Bahwa hal ini telah di atur didalam undang-undang yang menyatakan bahwa penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal di gudang Bincuan tersebut, Sementara, Senin(3/03/2025)dikonfirmasi Kepala Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan, Jansen Sitorus mengatakan agar mengkonfirmasi PPSB

"Konfirmasi ke PSDKP konfirmasi ke pelabuhan Samudera Belawan" Katanya.

Dikonfirmasi Kepala Stasiun PDSKP Belawan melalui Pelaksana Urusan Operasional dan Penanganan Pelanggaran Josia Suarta Sembiring sayangnya belum menjawab.

Sebelumnya menurut Ir Mansyur Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan mengatakan Bahwa PPSB bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsi pihaknya tentang kesyahbandaran, 
Fungsinya mengawasi bahan bakar(BBM) ke kapal ikan 

"Itu kalau teman teman tau yang begitu Ilegal,  Langsung laporkan saja ke APH" Ujarnya

"Kewenangan kami hanya dua kesiapan kesiagaan 
Alat Pemadam Kebakaran, 
Yang kedua kesesuaian" Ucap Beliau

Sebelumnya masa kepimpinan Kepala PPSB Henry Batu Bara pernah melayangkan surat edaran bahwa melarang masuk tangki biru putih yang menyalurkan BBM ke wilayahnya (Fir)

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV
ZTV
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar


Terpopuler
  • Bakti Kesehatan Dianmas Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Bukit Kemuning Jagong Jeget

  • Tolak Reklamasi, Ribuan Massa Nelayan KNTI Aksi Demo Bakar Sampan

  • 2.002 Warga Belawan Pertanyakan Kepastian Lokasi Kavling CSR di Sicanang

  • Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengabdian Masyarakat di SDN 9 Kebayakan dan Ponpes Al Fatah Ummul Quro Aceh Tengah

  • STIH Asy-Syafi’iyah Gelar Wisuda Sarjana Hukum

  • Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

  • Kalapas Labuhan Ruku Tinjau Lahan dan Rencana Penumbangan Sawit di Air Joman

  • Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara

  • Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Berbagi Motivasi dan Edukasi di SMPN 1 Mutiara

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021