Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Januari 202684
  • Desember 2025168
  • November 202581
  • Oktober 2025130
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202552
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

    Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

Kontributor

  • Foto saya Aceh
  • ZTV
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Hukum - Kriminal

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Aceh
Juli 16, 2025


Banda Aceh.ZTV — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa, 15 Juli 2025.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar. Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” ujar Zulhir ,dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Hal ini, katanya, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak. Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*Tender Sarat Masalah*

Pada Maret 2023, proyek tersebut dilelang secara terbuka. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara CV. AJS dan CV. RPJ masing-masing sebagai cadangan I dan II. Namun, proses ini mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV. BM dan CV. AJS sedang dalam sengketa. Meski demikian, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan CV. BM sebagai pemenang.

“Karena kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV. BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat. Namun, CV. BM dan CV. AJS gagal memenuhi syarat tersebut. Kemudian, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue agar menunjuk CV. RPJ sebagai pemenang berkontrak,” jelas Zulhir.

KPA akhirnya menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ, lalu dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp6,614 miliar. Namun, RH yang bukan pemilik CV. RPJ dan tidak tercantum dalam akta perusahaan, diketahui hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang. Ia kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV. RPJ. Sementara itu, CV. RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1% dari nilai kontrak atau Rp55 juta.

*Pembagian Fee dan Pengalihan Uang Muka*

Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA, untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka, dan pembagian fee. RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Namun, terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Disepakati pembagian baru: SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Kepolisian di Aceh Tengah Bantu Pulihkan 5 Fasilitas Umum: 1 Puskesmas, 1 Masjid, dan 3 Akses Jalan

  • Kalapas Labuhan Ruku Bangun Kolaborasi Strategis dengan Bupati Batubara

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Labuhan Deli, 3 Pelaku Diamankan

  • Prajurit Yon Kav 11/MSC dan Kodim 0103/Aut Saling Bahu Membersihkan Lumpur di Musola Alwaliah

  • Kapolres Pidie Serahkan Dua Unit Sumur Bor Bantuan Kapolda Aceh untuk Warga Kembang Tanjung

  • Family Day PW IWO Aceh, Perkuat Soliditas Jurnalis di Era Digital

  • Sekda Aceh Apresiasi MER-C, Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana Diperkuat

  • Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di Kemukiman Wih Dusun Jamat

  • Polres Pidie Dampingi BPN Lakukan Pengukuran Tanah Hibah Asrama Polsek Padang Tiji

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kelurahan Terjun

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021