Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Desember 2025104
  • November 202581
  • Oktober 2025130
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202551
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

  • Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

    Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Kontributor

  • Foto saya Ridha
  • ZTV
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Hukum - Kriminal

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Ridha
September 23, 2025



Takengon.ZTV – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang. Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang. Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam konferensi pers, Selasa sore (23/9/2025).

Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.

Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas IPTU Deno Wahyudi.
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar

Terpopuler
  • Aceh dan Indonesia : Dari Tsunami, Perdamaian ke Ujian Kemanusiaan

  • Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf yang diwakili Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, Resmikan Pembangunan Stadion Aceh Jaya Salem

  • Serikat Pekerja Semen Andalas Salurkan Donasi bagi Korban Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Aceh

  • Pulihkan Layanan Pasca-Bencana, 539 Nakes dan 33 Tim EMT Terpadu Diterjunkan ke Seluruh Aceh

  • Pelindo Regional 1 Dirikan Dua Posko Kemanusiaan untuk Penyintas Banjir di Aceh

  • Polres Pidie Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Gampong Blang Beureueh

  • Pemerintah Aceh Terima Bantuan Kementerian Agama untuk Penanganan Dampak Banjir dan Longsor

  • Sekda Aceh Bahas Penanganan Banjir Bersama Bupati Aceh Timur

  • Kak Na Antar Bantuan Masa Panik ke Blang Seunong

  • Korps Zeni TNI-AD Tiba di Nisam Antara, Bawa Material Jembatan Bailey

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021