Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Oktober 202574
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202551
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

  • Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

    Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Kontributor

  • Foto saya Adli Aceh
  • ZTV
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Daerah

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

Adli Aceh
September 28, 2025


Sigli.ZTV - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat melaksanakan pemasangan spanduk himbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Minggu (28/9/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Geumpang AKP Asnawi bersama personel Polsek, personel Koramil 17/Geumpang, serta didampingi tokoh masyarakat. Pemasangan dilakukan di beberapa titik strategis yang dinilai rawan aktivitas pertambangan emas tanpa izin maupun pembalakan liar.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Strategi Green Policing Kapolda Aceh dan Instruksi Gubernur Aceh dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang dan pembalakan liar.

“Illegal mining dan illegal logging berpotensi besar menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Karena itu, kami mengambil langkah pencegahan melalui himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kapolres Pidie.

Dikatakannya, adapun spanduk himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging dipasang di beberapa titik strategis, seperti di depan Mako Polsek Geumpang, Simpang Alue Baro Jalan Geumpang–Meulaboh KM 1 Gampong Bangkeh, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 5 Gampong Pulolhoih, Jalan Geumpang– Meulaboh KM 9 Anak Pirak Gampong Bangkeh, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 12 Gampong Pulo lhoih, Jalan Geumpang –Lamjeu KM 14 Gampong Pulo lhoih, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 18 Gampong Pulolhoih, serta Jalan Geumpang–Pameu KM 21 Gampong Pulo lhoih Kecamatan Geumpang.

Di beberapa lokasi tersebut, Polres Pidie telah memasang spanduk imbauan berupa ajakan dan peringatan serta informasi ancaman sanksi hukum pidana apabila melakukan penambangan ilegal. "Pemasangan spanduk imbauan ini diharapkan diterima dan diindahkan oleh masyarakat agar tidak melakukan Illegal Mining dan Illegal Logging," ujar Kapolres Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK,  MIK menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah setempat sudah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan penambangan illegal Mining (PETI) maupun illegal logging di kawasan hutan Geumpang. Sebab kegiatan tersebut dapat berpotensi merusak lingkungan, kata Kapolres Pidie 

"Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air" ucap Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dan perusakan hutan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 miliar. Sementara UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mengancam pelaku dengan hukuman serupa.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saling mendukung dan bersinergi bersama seluruh stakeholder dalam upaya menghentikan aktivitas perusakan kawasan hutan, " pungkas AKBP Jaka Mulyana SIK, MIK
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

  • Jumat Curhat Bersama Warga Pucuk Deku, Kapolres Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Pengawasan Anak dan Tertib Berlalu Lintas

  • Sat Samapta Polres Aceh Tengah Asah Keterampilan Lewat Latihan Menembak Flash Ball

  • Polres Aceh Tengah Terus Kawal Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis, 12.648 Paket Disalurkan Aman ke Sekolah-sekolah

  • Polres Aceh Tengah Hadir Membawa Berkah: Warga Pucuk Deku Terharu terima Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis

  • Apel Satkamling di Takengon, Kapolres Ajak Warga Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Keamanan Lingkungan

  • Astana Think Thank Forum 2025 Dibuka, Peran Kekuatan Tengah Jadi Topik Utama

  • Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral

  • Tingkatkan Layanan Publik, Samsat Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan Ditlantas Polda Aceh dan PT Jasa Raharja

  • Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021