Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Oktober 202574
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202551
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

  • Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

    Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Kontributor

  • Foto saya Adli Aceh
  • ZTV
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Daerah

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

Adli Aceh
Oktober 14, 2025


Banda Aceh.ZTV - PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati, Banda Aceh, pada Senin (13/10/2025).

Kerja sama strategis ini menunjukkan sinergi antara perbankan daerah dan institusi hukum. Uniknya, acara ini juga diikuti secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, mengatakan kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan memayungi operasional perbankan syariah agar berjalan sesuai koridor hukum.

“Dalam operasional menghimpun dana dan menyalurkan, kami menyadari adanya potensi risiko. Dengan adanya kerja sama ini, apa yang kita lakukan sama-sama kita payungi dan lindungi dengan hukum, apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” kata Fadhil.

Kerja sama ini mencakup beberapa hal penting yaitu bantuan dan pertimbangan hukum meliputi pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dukungan pembangunan yang terdiri dari dukungan pengamanan pembangunan strategis serta kegiatan usaha Bank Aceh lainnya dari Kejaksaan, pemulihan aset yang terdiri dari penelusuran aset, pengamanan investasi, dan pemulihan asset dan peningkatan SDM antara lain peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi.

Menurut Fadhil, sinergi ini merupakan bagian dari upaya Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, dan prinsip syariah.

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata.
"Setelah kerjasama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerjasama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum," tegas Yudi.

Ia menjelaskan, Kejaksaan, melalui kuasa khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, memastikan dukungan hukum bagi Bank Aceh.

"Dari kerjasama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan Aceh yang maju," pungkasnya.
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

  • Jumat Curhat Bersama Warga Pucuk Deku, Kapolres Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Pengawasan Anak dan Tertib Berlalu Lintas

  • Sat Samapta Polres Aceh Tengah Asah Keterampilan Lewat Latihan Menembak Flash Ball

  • Polres Aceh Tengah Terus Kawal Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis, 12.648 Paket Disalurkan Aman ke Sekolah-sekolah

  • Polres Aceh Tengah Hadir Membawa Berkah: Warga Pucuk Deku Terharu terima Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis

  • Apel Satkamling di Takengon, Kapolres Ajak Warga Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Keamanan Lingkungan

  • Astana Think Thank Forum 2025 Dibuka, Peran Kekuatan Tengah Jadi Topik Utama

  • Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral

  • Tingkatkan Layanan Publik, Samsat Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan Ditlantas Polda Aceh dan PT Jasa Raharja

  • Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021