Polsek Medan Labuhan Tindaklanjuti Pengaduan Pungli melalui call Center 110 di Simpang Pasar 5 Marelan, Satu Pelaku Diamankan
(Polsek Medan Labuhan Tindaklanjuti Pengaduan Pungli melalui call Center 110 di Simpang Pasar 5 Marelan, Satu Pelaku Diamankan/Foto: ist)
MEDAN MARELAN – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 Kepolisian terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme, jajaran Polsek Medan Labuhan bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian di Simpang Pasar 5 Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (4/1/2026).
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Perwira Pengawas (Pawas) bersama piket fungsi bertemu langsung dengan korban untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya ia didatangi oleh dua orang yang diduga preman berinisial R P (alias Memet) dan PP, yang meminta sejumlah uang dengan dalih uang Pemuda Setempat (PS) sebesar Rp120.000,-.
Korban juga menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 4 Januari 2026, pelaku kembali mendatangi korban untuk meminta uang. Namun kali ini korban menolak memberikan uang tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian itu melalui Call Center 110 Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas bersama piket fungsi segera melakukan penyisiran di seputaran Simpang Pasar 5 Marelan. Dari hasil pencarian, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pungli tersebut. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Labuhan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungli dan premanisme yang meresahkan masyarakat, serta berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Dalam kesempatan ini, Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, pungli, premanisme, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center 110 Kepolisian, yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. (Zk)