Malam Takbiran Berdarah: Polres Aceh Tengah Buru DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Aceh Tengah.ZTV – Kegembiraan malam takbiran Idul Fitri 2026 di Kabupaten Aceh Tengah berubah menjadi duka mendalam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual secara bergiliran (gang rape) terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Minggu (31/5/2026).
Aksi bejat ini diduga kuat dilakukan oleh tiga orang pemuda asal Kecamatan Pegasing. Mirisnya, para pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah bersiap untuk menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) dengan rekan-rekannya.
Kronologi Kejadian: Dijebak Saat Hendak Bukber
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan saksi dan orang tua korban, peristiwa kelam ini bermula pada malam takbiran 2026. Korban yang masih di bawah umur berpamitan untuk mengikuti acara buka bersama.
Namun, di tengah jalan, korban dihadang oleh ketiga pelaku. Tanpa belas kasihan, para pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban yang tidak berdaya.
Aksi bejat tersebut akhirnya terendus oleh warga sekitar lokasi kejadian. Beberapa jam setelah peristiwa berlangsung, warga bergerak cepat melakukan penggerebekan:
Satu pelaku berhasil ditangkap warga di lokasi dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kepungan massa dan kini tengah buron.
Saat ini, satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial VP (19). VP kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, orang tua korban yang tidak terima atas trauma berat yang menimpa putrinya telah resmi membuat laporan polisi.
Kapolres Janji Tindak Tegas, Minta Warga Lapor Hubungi 110
Menanggapi kasus jarimah yang meresahkan ini, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur.
"Kami dari pihak kepolisian Polres Aceh Tengah berkomitmen penuh untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada," tegas AKBP Muhamad Taufiq.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat kepolisian jika melihat tindakan kriminal di sekitar mereka. "Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui nomor Call Center Polisi 110. Kami akan tindak tegas," imbuhnya.
Ciri-Ciri DPO Dikantongi, Polisi Rilis Nomor Kontak Pengaduan
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku yang buron terus dilakukan secara masif. Pihaknya meminta bantuan dari seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku yang masuk dalam DPO tersebut.
"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, kami mohon agar segera melaporkan ke polsek terdekat, atau menghubungi Call Center 110," ujar AKP Abdul Mufakhir.
Selain itu, warga yang memiliki informasi akurat mengenai persembunyian pelaku juga dapat langsung menghubungi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah:
Kontak Person: Kanit PPA Polres Aceh Tengah, Aipda Maryadi
Nomor Handphone/WhatsApp: 0822-1665-6510
Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas setiap warga masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku demi tegaknya keadilan bagi korban.