Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Agustus 20264
  • Juli 202652
  • Juni 202661
  • Mei 2026109
  • April 202664
  • Maret 202679
  • Februari 2026100
  • Januari 2026135
  • Desember 2025168
  • November 202581
  • Oktober 2025130
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202552
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

  • Foto saya Aceh
  • Bro
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV ACEH
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Hukum - Kriminal

Oknum Guru di Aceh Besar di Laporkan ke Polisi Atas Penipuan Hingga Ratusan Juta.

Aceh
Juni 12, 2026


Banda Aceh - Mantan karyawan Pertamina melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang oknum Guru PPPK Paruh Waktu berinisial IM ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/162/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 10 Juni 2026.

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Sandri Amin, S.H. yang didampingi Tommy Sahendra, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada sekitar bulan September 2025 ketika terlapor meminjam uang kepada korban serta menawarkan kerjasama bidang modal usaha UMKM untuk masyarakat yang membutuhkan dengam iming-iming setiap orang yang akan meminjam dengan sistem bagi hasil.

"Terlapor meyakinkan kepada korban bahwa setiap dana yang di pinjam kepada masyarakat untuk usaha akan menghasilkan keuntungan 20 persen. Jumlah itu di bagi dua antara Pelapor dan Terlapor," kata Sandri ,Kamis 11 Juni 2026.

Atas kepercayaan dan mengenal Terlapor, lanjut Sandri, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, jumlah bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Menurut Pelapor, dalam menjalankan praktik tersebut Terlapor berulang kali meminjam uang kepada Pelapor mengatasnamakan orang lain sebagai calon penerima modal usaha. Setiap permintaan disertai penyebutan nama dan nomor telepon pihak yang di klaim sebagai peminjam.

"Dari hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan klien kami, fakta yang ditemukan justru berbeda. Orang-orang yang namanya digunakan oleh terlapor mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman modal usaha, bahkan ada yang menyebut Terlapor juga pernah meminjam kepada mereka yang disebutkan namanya,"ujarnya. 

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, terdapat lebih dari 50 nama yang digunakan oleh terlapor untuk memperoleh dana dari korban.

"Permintaan dana tersebut dilakukan secara berulang hampir setiap hari dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Uang itu di transfer melalui rekening Pelapor ke rekening Terlapor. 

Sebelum menempuh jalur hukum, korban telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi di lingkungan sekolah tempat terlapor bekerja di wilayah Krueng Raya. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

"Dalam proses mediasi bersama guru yang dicatut namanya, Terlapor sampaikan dana yang diterimanya di gunakan untuk kepentingan pribadi. Alasan menggunakan nama-nama orang lain agar korban bisa menyerahkan uang tersebut," katanya 

Dari pengakuan tersebut, lanjut Sandri semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian tipu muslihat yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami berharap Polda Aceh dapat segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sehingga perkara ini menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa oleh oknum guru agama tersebut," tegasnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihak korban juga sedang mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut pengembalian seluruh kerugian yang dialaminya 

"Kita juga akan melaporkan secara resmi kepada instansi tempat terlapor bekerja agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Sandri Amin dan Tommy Sahendra kuasa hukum Pelapor/korban
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar





Terpopuler
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021