Pelayanan Unit PPA Polres Bireuen Ditekankan Humanis dan Bersih dari Pungutan Liar
Bireuen .ZTV – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bireun terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima, humanis, serta bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar. Hal ini ditegaskan dalam arahan Kapolres Bireun yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar kepada seluruh jajaran penyidik dan petugas pelayanan.
AKP Dedy Miswar menyampaikan bahwa pelayanan kepolisian, khususnya di Unit PPA, harus mengedepankan rasa empati dan perlindungan, terutama bagi korban yang rentan. “Unit PPA adalah garda terdepan yang menangani perkara menyangkut perempuan dan anak. Oleh karena itu pendekatan yang digunakan harus lembut, penuh pengertian, dan tidak menambah beban psikologis pihak yang datang melapor atau meminta bantuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain bersifat humanis, pelayanan juga harus bersih dan transparan sesuai prinsip Polri Presisi. “Tidak ada ruang sedikit pun bagi pungutan dalam bentuk apa pun. Semua proses hukum dan pelayanan di Polres Bireun gratis. Jika ada oknum yang meminta imbalan, masyarakat berhak melaporkannya langsung melalui saluran aduan resmi yang tersedia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, tampak suasana pelayanan yang akrab dan terbuka. Petugas perempuan bertugas melayani dua warga yang datang berkonsultasi, didampingi dengan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami. Ruang pelayanan yang nyaman dan dilengkapi papan informasi alur proses perkara juga disiapkan agar masyarakat tidak merasa bingung.
Menurut AKP Dedy, komitmen ini merupakan wujud nyata transformasi Polri yang profesional, modern, dan terpercaya. “Kami ingin masyarakat merasa aman, dihargai, dan percaya bahwa hukum dapat diakses dengan mudah tanpa biaya tambahan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai abdi negara dan pelindung masyarakat,” tambahnya.
Polres Bireun juga membuka akses pengaduan 24 jam melalui layanan darurat 110, agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai standar.
Dengan semangat pelayanan yang humanis dan anti korupsi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, serta hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi dengan baik.