Sat Reskrim Polres Nagan Raya Selesaikan 18 Perkara melalui Keadilan Restorative JusticeSepanjang Januari hingga September 2026
Nagan Raya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Sat Reskrim Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan berbagai perkara tindak pidana.
Dalam periode tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menyelesaikan sebanyak 18 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh unit-unit terkait di Sat Reskrim, di antaranya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pidana Umum (Pidum).
Perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi juga mencakup perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Unit Pidum maupun Unit PPA sesuai dengan karakteristik dan kewenangan masing-masing perkara.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H.melalui Kasat Reskrim Polres nagan raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penanganan setiap perkara, kami tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat ditempuh dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan perdamaian para pihak,” ujar Kasat Reskrim.
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh pemulihan, mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, serta mengupayakan terciptanya perdamaian dan rasa keadilan bagi para pihak.