Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Agustus 20263
  • Juli 202652
  • Juni 202661
  • Mei 2026109
  • April 202664
  • Maret 202679
  • Februari 2026100
  • Januari 2026135
  • Desember 2025168
  • November 202581
  • Oktober 2025130
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202552
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

    Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

  •  POLRES BIREUN GENCARKAN PATROLI MALAM HINGGA PAGI, HADAPI TIGA JENIS KEJAHATAN UTAMA

    POLRES BIREUN GENCARKAN PATROLI MALAM HINGGA PAGI, HADAPI TIGA JENIS KEJAHATAN UTAMA

Kontributor

  • Foto saya Aceh
  • Bro
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV ACEH
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Hukum - Kriminal

Respon Cepat Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun Tempo 5 Jam

Bro
Februari 27, 2025

ZTV - Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun, KA, yang diketahui terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut.

"Awalnya, korban KA (7) berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya," jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. "Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," lanjutnya.

Keluarga korban yang mengetahui bahwa  KA bersama terakhir bersama tersangka Dimas langsung mencarinya. Namun, tersangka sudah melarikan diri.

Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka.

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap AKP Riffi Noor Faizal.

Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan.

Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Riffi Noor Faizal. 


Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar





Terpopuler
  • Sebulan Tinggalkan Keluarga Demi Wujudkan Pembangunan Negeri

  • Dinilai Tak Transparan, Rekrutmen Pegawai RSUDYA Tapaktuan Berujung Desakan Copot Direktur dr. Erizaldi

  • Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran Ganja, Kurir Remaja Diamankan, Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

  • TNI Hadir untuk Negeri, TMMD Wujudkan Infrastruktur Bermanfaat Bagi Masyarakat

  • Kodaeral 1 Bangun Komunikasi Humanis Bersama Kelompok Tani Limau Manis

  • Jam Terus Berputar, Besok TMMD 128 Langkat Akan Meninggal Jejak Pembangunan

  • Menguatkan Kepedulian, Polres Aceh Tengah Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Paya Beke melalui Jumat Berkah

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

  • ‎Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Rukoh Secara Virtual, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Kabupaten Pidie

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Terbitkan DPO terhadap Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021