HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Modus Kepala Trado Bersusun Antri Mengisi BBM Solar Subsidi di SPBU 14.202.148


LABUHAN - Tampak bersusun Kepala Trado sedang antri untuk mengisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di  SPBU 14.202.148, Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Aloha, Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara, tentu saja hal pemandangan tersebut membuat tanda tanya dihati warga akan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan minyak bersubsidi

Pemerintah melalui BUMN Pertamina Patra Niaga terus berupaya mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran BBM subsidi di SPBU.

Mulai dari Kepala Trado berwarna Hijau, warna kuning dan beberapa kepala putih terlihat mengisi dalam waktu yang lama di SPBU tersebut. Senin (10/3/2025) sekitar pukul 13.25 WIB.

Informasi Sebelumnya bahwa dari hasil temuan atas dugaan kegiatan pembelian/ pengambilan bahan bakar minyak bersubsidi di beberapa SPBU di Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dengan menggunakan mobil berkepala trado hijau disebut sebut pemilik bernama Eko, yang diduga berganti ganti plat serta muatan tonase yang cukup besar.

Kegiatan ini diduga adanya pelanggaran undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual ecer, serta Undang undang Nomor 11Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , dalam pasal 55 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied Petroleum Gasyang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar, sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36Tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Failsal, S.Tr.K., SIK.akan dugaan tersebut hingga kini belum ada Jawaban. (K1)
Posting Komentar