HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

HMI Desak Presiden Tindak Tegas Mendagri Usai Hilangnya Empat Pulau di Aceh

Banda Aceh.ZTV - HMI menilai bahwa kejadian ini mencerminkan kelalaian fatal pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, dalam menjaga keutuhan dan integritas wilayah Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan berdasarkan perjanjian nasional dan hukum yang berlaku. 

Pengurus HMI BADKO Aceh, Nirwanda Hendriyansyah, menyatakan bahwa hilangnya empat pulau tersebut merupakan indikasi kegagalan sistemik dalam pengelolaan batas wilayah nasional yang seharusnya dilandasi oleh asas transparansi, partisipasi publik, dan kedaulatan hukum. 

Tak sampai disitu puncak kekecewaan tersebut dikemukakan HMI Badko Aceh dengan mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera mencopot Menteri Dalam Negeri karena dinilai lalai dan gagal menjalankan tugas konstitusional dalam menjaga batas-batas wilayah Indonesia secara akurat dan akuntabel. 

"Hilangnya empat pulau Aceh bukan persoalan teknis administratif semata. Ini adalah bentuk nyata dari lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya transparansi publik, dan potensi pengabaian terhadap prinsip-prinsip otonomi daerah. Kami menilai ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Aceh yang telah mempercayakan pengelolaan wilayahnya kepada negara,"  tegas Nirwanda, di Banda Aceh, Minggu (8/6/2025). 

Terkait hal itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait proses administrasi dan pemetaan yang menyebabkan peralihan status keempat pulau tersebut ke provinsi lain. Tidak ada satupun mekanisme konsultasi atau sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat Aceh, khususnya di kawasan pesisir dan kepulauan yang terdampak langsung oleh perubahan tersebut. 

Organisasi mahasiswa ini juga menegaskan bahwa masalah ini menyangkut kedaulatan wilayah dan harga diri masyarakat Aceh, yang sejak lama memiliki hubungan emosional, budaya, dan geografis yang erat dengan wilayah kepulauan yang kini diklaim sebagai milik provinsi lain.  

"HMI BADKO Aceh menuntut kejelasan dan akuntabilitas penuh dari pemerintah pusat," tegasnya.  

Sehubungan dengan hal tersebut, HMI BADKO Aceh menyampaikan tiga tuntutan utama sebagai berikut ;  
1. Presiden RI segera mencopot Menteri Dalam Negeri karena dinilai gagal menjalankan tugas dalam menjaga batas wilayah nasional yang berdampak pada hilangnya pulau Aceh, 
2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus)untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses administratif yang menyebabkan hilangnya empat pulau dari Aceh berpotensi pelanggaran hukum dan manipulasi data dalam pemetaan batas wilayah,  Rencana pemulihan status administratif keempat pulau agar kembali ke wilayah Aceh; 
3. Pemerintah pusat diminta membuka seluruh dokumen dan data terkait proses penataan batas wilayah yang menyebabkan terjadinya perubahan tersebut kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. 

HMI BADKO Aceh menekankan bahwa tuntutan ini bukanlah sekadar reaksi emosional, tetapi bentuk nyata dari kepedulian generasi muda Aceh terhadap kedaulatan daerah dan penghormatan terhadap prinsip otonomi yang diatur dalam UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh). 

" Jika pemerintah pusat terus abai dan tidak responsif terhadap persoalan ini, maka jangan salahkan rakyat Aceh bila kepercayaan terhadap pemerintah pusat makin terkikis. Ini bukan semata soal batas peta, tapi soal keadilan, martabat, dan hak Aceh yang seharusnya dijaga," pungkas Nirwanda. 

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Dalam Negeri terkait tuntutan yang disampaikan HMI BADKO Aceh maupun penjelasan mengenai status administratif empat pulau yang kini dipersoalkan.
Posting Komentar