Lagi! Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Besar, 7 Kg Ganja Berhasil Diamankan
Aceh Tengah.ZTV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (34) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram, pada Minggu (18/1/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kabupaten Bireuen.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu karung warna putih berisi tujuh ikat daun, ranting, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±7.000 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satresnarkoba.
“Pada saat penangkapan dan dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial F. Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Polres Aceh Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.