HMI Medan Soroti Kasus Fandi Ramadan, Tegaskan Hukum Tidak Boleh Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
(Ketua HMI Medan Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan, Ilham Panggabean/Foto: ist)
ZTV.ACEH - Ketua HMI Medan Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan, Ilham Panggabean, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus perhatian serius terhadap kasus yang menjerat Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang baru tiga hari bekerja dan kini menghadapi tuntutan hukuman mati.
Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memastikan hukum berjalan secara rasional dan proporsional.
Berdasarkan informasi yang beredar, Fandi bekerja di kapal tanker Sea Dragon yang kemudian kedapatan mengangkut dua ton narkotika jenis sabu.
Namun terdapat fakta penting yang tidak boleh diabaikan: ia merupakan pekerja baru, belum menerima gaji, dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal.
Dalam perspektif hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada adanya unsur kesalahan (mens rea) serta keterlibatan aktif dalam tindak pidana.
Tanpa pembuktian yang kuat mengenai unsur kesengajaan dan peran langsung, tuntutan hukuman mati terhadap seorang pekerja lapangan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Penegakan hukum harus mampu membedakan secara tegas antara pelaku utama kejahatan narkotika—yakni bandar, pemodal, dan aktor intelektual—dengan pekerja yang berada dalam posisi subordinat serta tidak memiliki akses terhadap pengambilan keputusan strategis.
Prinsip keadilan menuntut aparat penegak hukum untuk menelusuri secara komprehensif jaringan dan dalang utama di balik peredaran gelap tersebut.
Menghukum pihak yang berada pada lapisan terbawah tanpa membongkar aktor intelektual justru akan memperlihatkan ketimpangan dalam sistem peradilan.
HMI Medan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah agenda nasional yang harus didukung bersama.
Namun perang terhadap narkoba tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law. Negara hukum tidak diukur dari kerasnya hukuman, melainkan dari ketepatan, kecermatan, dan keadilan dalam menjatuhkannya.
Apabila benar Fandi tidak mengetahui muatan kapal dan tidak memiliki otoritas atasnya, maka ia tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
Kasus ini juga menyentuh dimensi sosial-ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari realitas ketenagakerjaan di sektor maritim.
Banyak anak muda bekerja sebagai ABK karena keterbatasan pilihan ekonomi.
Ketika individu yang berada dalam posisi lemah secara struktural langsung dihadapkan pada ancaman hukuman mati tanpa pembuktian yang komprehensif dan objektif, maka negara wajib berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik kriminalisasi yang tidak proporsional.
Oleh karena itu, HMI Medan mendesak agar proses persidangan dilakukan secara transparan, independen, dan membuka ruang bagi fakta-fakta baru yang dapat meringankan terdakwa. Aparat penegak hukum harus memprioritaskan pembongkaran aktor intelektual dan bandar besar yang sesungguhnya mengendalikan jaringan ini.
Publik berhak mengetahui siapa dalang utama di balik pengiriman narkotika dalam jumlah besar tersebut, bukan hanya menyaksikan pekerja lapangan dijadikan representasi tunggal dari sebuah kejahatan terorganisir.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Indonesia harus menunjukkan kepada dunia bahwa penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas terhadap kejahatan narkotika, tanpa mengorbankan keadilan bagi mereka yang secara faktual tidak memiliki peran dan kesalahan yang terbukti. (*)