Nasir Djamil Soroti Kasus Kapal Sea Dragon: Menimbang Hukuman Mati bagi ABK yang 'Hanya Bekerja'
JAKARTA.ZTV – Kasus penyelundupan 2 ton sabu di kapal Sea Dragon kini menjadi sorotan panas di meja hijau. Di tengah tuntutan mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), muncul desakan agar hukum tidak "pukul rata" terhadap seluruh kru kapal, terutama mereka yang diduga hanyalah korban ketidaktahuan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memperingatkan bahwa hukuman mati dalam kasus ini tidak bisa digeneralisasi. Menurutnya, setiap Anak Buah Kapal (ABK) memiliki peran yang berbeda, dan banyak di antaranya mungkin benar-benar buta akan isi muatan yang mereka angkut.
"Penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif. Kita harus melihat apakah keterlibatan mereka itu karena kesadaran penuh, atau justru karena paksaan dan ketidaktahuan," tegas Nasir, Selasa (24/2).
Politikus PKS ini juga mengingatkan bahwa dalam KUHP Nasional terbaru, hukuman mati kini bergeser posisi menjadi pidana alternatif, bukan lagi pidana pokok. Hal ini menuntut Hakim untuk lebih jeli dan hati-hati sebelum mengetuk palu eksekusi.
Di balik angka fantastis 2 ton sabu, terselip kisah pilu Fandi Ramadhan (26). Pemuda ini menjadi salah satu terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh PN Batam. Namun, fakta persidangan mengungkap sisi lain yang menyayat hati:
- Baru Seumur Jagung: Fandi tercatat baru bekerja selama 3 hari di kapal Sea Dragon sebelum ditangkap aparat di Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025.
- Tulang Punggung Keluarga: Ia nekat melaut demi membiayai sekolah adik-adiknya dan menyokong ekonomi orang tuanya, Sulaiman dan Nirwana.
- Tanpa Pengetahuan: Dalam kesaksiannya, Fandi mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa karung-karung di kapal tersebut berisi narkotika.
Orang tua Fandi kini hanya bisa pasrah sambil terus mengetuk pintu keadilan. Mereka meyakini sang anak hanyalah pekerja kasar yang terjebak dalam pusaran sindikat internasional.
Publik kini menanti apakah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akan mengikuti tuntutan jaksa atau mempertimbangkan peran spesifik masing-masing terdakwa. Nasir Djamil berharap hakim tetap merdeka dalam memutuskan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki peran sentral dalam jaringan penyelundupan tersebut.
"Saya percaya Hakim akan lebih merdeka dan hati-hati untuk memutuskan tuntutan hukuman mati bagi ABK yang tidak punya peran," pungkasnya