Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Mei 202627
  • April 202664
  • Maret 202679
  • Februari 2026100
  • Januari 2026135
  • Desember 2025168
  • November 202581
  • Oktober 2025130
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202552
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

    Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

  • Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

    Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Kontributor

  • Foto saya Aceh
  • Bro
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV ACEH
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • News

Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Tiga WArga Negara Asing Korea selatan Dan Melakukan Pelanggaran Keimigrasian

Zamzani Kurniawan
Maret 04, 2026
(Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Tiga WArga Negara Asing Korea selatan Dan Melakukan Pelanggaran Keimigrasian/Foto: ist)




ZTV ACEH - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan tindak tegas 3 (tiga) Warga Negara Korea Selatan yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan deportasi terhadap tiga orang warga negara asing asal Korea Selatan pada Rabu, (04/03/2026).


Orang asing dengan inisial SK, GC, dan LNY, berkewarganegaraan Korea Selatan, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 tujuan Korea Selatan.

Diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di Wilayah Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor dengan sponsor PT. BPI, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan orang asing tersebut patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, terkait kegiatan investasi PT. BPI yang menjadi sponsor ketiga warga negara Korea Selatan tersebut dan berdasarkan hasil Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, diketahui bahwa PT. BPI tersebut realisasinya nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini.

“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara.

 Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Belawan memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 04 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melakukan 5 (lima) tindakan deportasi terhadap orang asing.

Dengan langkah ini, Imigrasi Belawan terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia. (Red)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Zamzani Kurniawan
Zamzani Kurniawan
Jadi Lah Yang Terbaik
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar




Terpopuler
  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • DPO Kasus Pembunuhan dan Curas di Pekanbaru Berhasil Diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tengah Bersama Satreskrim Pekan Baru, Barang Bukti Dollar Singapura hingga Laptop Turut Disita

  • Potongan Rp650 Ribu dari Kode Referal EFTHARIENA di Universitas Siber Asia Diserbu Mahasiswa Baru kuliah online

  • T. Rival Amiruddin jumpa Jokowi di Solo, Siap Bangun PSI di Aceh

  • Kapolda Aceh Salat Gaib, Zikir, dan Doa Bersama Sahabat Ojol

  • Bangun Pos Kamling, Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Ciptakan Suasana Kondusif dan Tingkatkan Pertahanan Wilayah

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla

  • T Rival Amiruddin: Jejak Pengusaha Transportasi yang Menjadikan Kepedulian sebagai Identitas

  • Desakan Memuncak: Kapolres Belawan Disorot Keras, Kriminalitas Mengganas dan Narkoba Kian Merajalela

  • TMMD Ke-128 Hadirkan Air Bersih di Pasar Rawa Gebang

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021