Peredaran Obat Tramadol Meresahkan Masyaraka ,Nasir Djamil: Harus Ada Ketegasan Dari Pemerintah.
Jakarta.ZTV - Peredaran obat keras yang diduga tramadol di toko-toko pinggir jalan di wilayah Jakarta dan Bekasi membuat resah masyarakat. Bahkan di media sosial ada warga yang sengaja menyebarkan petasan dan mengarahkan ke toko-toko yang menjual tramadol.
Di media sosial, sempat viral masyarakat yang menyerang toko yang diduga menjual tramadol di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan petasan. Sementara itu, akun @badanperwakilannetizen2 di media sosial Instagram, pada tanggal 16 Maret 2026, memposting adanya dugaan peredaran tramadol di salah satu toko di daerah Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat. Peredaran tramadol ini menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun melakukan investigasi terkait dugaan penjualan tramadol secara bebas di kios-kios, termasuk di wilayah Jakarta Timur yang belakangan viral setelah dilempar petasan tersebut. BPOM akan menindak tegas perihal penyalahgunaan obat tersebut.
"Tramadol itu masuk menurut keputusan, Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2016 adalah obat-obat tertentu," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).
Dia menjelaskan, bahwa obat-obat tertentu adalah obat-obat keras tapi umum digunakan, misalnya penurun rasa sakit, menghilangkan rasa lelah, dan sebagainya. Tramadol, kata dia, berfungsi sebagai anti-inflamasi, anti-nyeri, tapi banyak disalahgunakan.
"Itu kita masukkan kepada obat-obat tertentu. Nah, obat-obat ini bisa menyebabkan apa itu? Pertama efek high, kalau digabung dengan beberapa jenis obat lain. Terus bisa berfungsi seperti seolah-olah kayak ekstasi dia, dan sebagainya," ujarnya.
Dia menjelaskan, laporan masyarakat terkait tramadol yang dijual bebas di masyarakat sudah menjadi atensi pihaknya. Saat ini investigasi terus dilakukan.
"Dan dalam waktu dekat saya kira kita lakukan penindakan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menilai, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan peredaran maupun pengawasan obat keras ini harus duduk bersama. Menurut dia, aturan yang belum jelas membuat pengawasan dan penindakan terkait peredaran tramadol ini belum maksimal.
"Ya karena ini belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sebagaimana yang ada sekarang, maka ini perlu dipikirkan secara bersama ya," ujar Rudianto Lallo kepada Rakyat Merdeka, Jumat (27/3/2026).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengatakan, memang diperlukan regulasi terkini mengenai kategori narkotika. Dia menambahkan, pada Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, jenis narkotikanya masih terbatas, sementara pada sekarang ini sudah banyak jenisnya.
"Nantinya Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika itu akan digabung. Namun, saya tidak mengerti kenapa pembahasan Undang-Undang ini bisa lama, padahal ini sudah cukup mendesak. Nah ini ada apa? Jangan-jangan 'ada permainan' di luar parlemen untuk menghambat Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika," ungkap Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka, Jumat (27/3/2026).