🔥 KADISDIK ACEH DIMINTA DICOPOT: Larang Wartawan Liput Sekolah, Diduga Ingin Tutupi Proyek Pasca Banjir
BANDA ACEH.ZTV – Polemik memanas! Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, kini mendapat desakan keras untuk dicopot dari jabatan. Penyebabnya: pernyataan kontroversial lewat video di akun Facebook pribadinya yang melarang wartawan meliput proyek rehabilitasi sekolah pascabanjir, serta mewajibkan sertifikat UKW sebagai syarat masuk. Langkah ini dinilai jelas-jelas membungkam kebebasan pers dan menghalangi pengawasan publik.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN, Aceng Syamsul Hadie (ASH), langsung angkat bicara dan mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bertindak tegas. Menurutnya, ucapan Kadisdik itu bukan sekadar salah bicara, tapi sikap pejabat yang anti-kritik dan berusaha menutup-nutupi sesuatu.
"Pernyataan ini berbahaya! Pejabat publik wajib paham: negara kita berdiri di atas prinsip keterbukaan, bukan ketakutan dikritik. Ini mencederai demokrasi Aceh yang dikenal sangat menjunjung kebebasan informasi," tegas ASH, Jumat (22/5/2026).
📌 Isi Video: Tolak Wartawan Tanpa UKW, Dilarang Masuk Sekolah
Dalam rekaman hampir dua menit yang viral itu, Murthalamuddin berpesan tegas ke seluruh kepala sekolah: "Jangan layani wartawan atau LSM yang dianggap mengganggu kerja. Kalau tidak punya sertifikat UKW, tolak saja." Aturan itu diberlakukan khusus di lokasi proyek rehab rekon pascabanjir yang dibiayai uang negara.
Pernyataan itu langsung meledak jadi polemik. ASH menegaskan: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers TIDAK PERNAH menjadikan UKW syarat sah jadi wartawan. UKW cuma alat peningkatan kemampuan, bukan senjata untuk menutup akses informasi.
"Aneh sekali. Proyek pakai uang rakyat, kok ditutup-tutupi? Biasanya yang takut diawasi, itu yang ada 'sesuatu' yang tidak mau diketahui publik. Ada apa sebenarnya di balik proyek itu?" sindir ASH tajam.
⚠️ Pelanggaran Hukum & Sejarah Buruk Demokrasi Aceh
Menurut ASH, sikap Kadisdik itu sangat ironis. Aceh punya sejarah panjang perjuangan demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat. Kalau pejabat malah menutup akses pers, berarti sedang mempersempit hak rakyat tahu kebijakan pemerintah.
"Pers adalah mata dan telinga masyarakat. Kalau wartawan dilarang masuk, berarti rakyat dilarang tahu. Demokrasi mati kalau pers dibungkam. Gubernur harus bertindak! Copot dia sekarang juga, biar publik tahu pemerintah tetap patuh hukum dan tidak anti kritik," tuntutnya.
ASH mengingatkan, pembatasan kerja pers melanggar konstitusi dan bisa berujung sanksi hukum. Ia berharap ini jadi pelajaran: pejabat publik harus terbuka, bukan menutup diri di balik birokrasi.
Berita ini terus bergulir dan jadi perbincangan hangat warga Aceh. Apakah Gubernur akan memenuhi desakan publik? Kita tunggu langkah tegasnya.