Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • April 202622
  • Maret 202679
  • Februari 2026100
  • Januari 2026135
  • Desember 2025168
  • November 202581
  • Oktober 2025130
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202552
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

    Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

Kontributor

  • Foto saya Aceh
  • Bro
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV ACEH
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Daerah

Sekretaris Daerah AcehPelaksanaan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026

Aceh
Maret 27, 2026

Banda Aceh, 27 Maret 2026.ZTV, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan bahwa besaran anggaran penyesuaian TKD kepada Provinsi Aceh berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus.

Dalam pelaksanaannya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.  

Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran tersebut juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026, yang memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA.  

Lebih lanjut, terkait mekanisme pergeseran anggaran, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021, yang memungkinkan dilakukan perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.  

Sekda juga menyampaikan bahwa saat ini proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ujar Sekda.

Sekda menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselesaikan paling lambat bulan Juni Tahun 2026.  

Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, serta tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar




Terpopuler
  • Perkuat Sinergi, Ketua PW IWO Aceh Sambangi Kantor PD IWO Aceh Barat

  • Lapor ! Tangkap Agen BBM Wak Ran Diduga Kebal Hukum Bebasnya Mobil Tangki Biru Putih Transportir Masuk Ke Gudang Bincuan Gabion Belawan

  • Hari Ketiga Lebaran, Polisi Intensif Jaga Jalur Nasional dan Destinasi Wisata di Aceh Tengah

  • ‎Polres Pidie Salurkan Bantuan Logistik Kapolda Aceh untuk Korban Banjir‎

  • Polres Aceh Tengah Launching Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Masyarakat

  • Wagub Aceh Salurkan Bantuan Logistik Darurat Bencana ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

  • Polisi Hadir Jaga Keselamatan, Personel Polsek Silih Nara Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

  • RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

  • Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengamanan Pasar dan Titik Takjil, Wujudkan Kamseltibcarlantas Selama Ramadhan

  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (FORKAB) Aceh Resmi Mencopot Dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021