JAKARTA.ZTV – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mempertanyakan mekanisme perampasan aset yang bisa dijalankan tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
“Bagaimana kalau kemudian perampasan itu dapat dilakukan melalui putusan pengadilan tanpa harus putusan pidana?” kata Nasir saat berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU tersebut, Senin (06/04/2026).
Nasir khawatir mekanisme itu membuka celah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Kekhawatiran itu ia kaitkan dengan kondisi penegakan hukum dan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia yang menurutnya belum berjalan optimal.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa negara itu punya hak paksa, ya, coercive power untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Dan itu adalah salah satu jalan menuju keadilan, tetapi kalau kita lihat potret negara hukum di Indonesia ini memang masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Selain soal mekanisme perampasan, Nasir juga menyoroti beberapa catatan lain terkait substansi RUU ini. Ia menyinggung soal bagaimana nasib hukum ketika pelaku tindak pidana meninggal dunia atau melarikan diri, yang berujung pada gugurnya tuntutan.
Belum lagi soal tata kelola aset sitaan yang dinilai belum optimal, serta keterbatasan kerja sama internasional dalam proses perampasan aset lintas negara.
“Terkait dengan pelaku meninggal, kabur, dan itu tuntutannya kemudian menjadi gugur. Kemudian tata kelola aset yang belum optimal, dan juga kerja sama internasional yang terbatas,” ucap Nasir.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset ini justru dirancang untuk menjawab persoalan seperti itu. Salah satunya, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia tetap bisa disita negara lewat mekanisme yang ada dalam RUU ini.
Hal itu ia sampaikan ketika memaparkan alur hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana, atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture (NCBF), dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada Kamis (15/01/2026) lalu.
“Artinya, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” jelas Bayu, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.
Bayu juga merinci tiga jenis aset yang dapat dirampas negara berdasarkan draf RUU tersebut. Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga dipakai sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maupun untuk menghalangi jalannya proses peradilan.
Jenis kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana itu sendiri. Adapun jenis ketiga mencakup aset lain yang secara sah dimiliki pelaku, namun dapat digunakan untuk menutup kerugian negara senilai aset yang telah dinyatakan dirampas.