Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • April 20269
  • Maret 202679
  • Februari 2026100
  • Januari 2026135
  • Desember 2025168
  • November 202581
  • Oktober 2025130
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202552
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

    Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

  • Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

    Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Kontributor

  • Foto saya Aceh
  • Bro
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV ACEH
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Nasional

Nasir Djamil Soroti RUU Perampasan Aset, Penyitaan Tanpa Putusan Pidana, Membuka Ruang Abuse Of Power

Aceh
April 06, 2026

JAKARTA.ZTV – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mempertanyakan mekanisme perampasan aset yang bisa dijalankan tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

“Bagaimana kalau kemudian perampasan itu dapat dilakukan melalui putusan pengadilan tanpa harus putusan pidana?” kata Nasir saat berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU tersebut, Senin (06/04/2026).

Nasir khawatir mekanisme itu membuka celah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Kekhawatiran itu ia kaitkan dengan kondisi penegakan hukum dan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia yang menurutnya belum berjalan optimal.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa negara itu punya hak paksa, ya, coercive power untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Dan itu adalah salah satu jalan menuju keadilan, tetapi kalau kita lihat potret negara hukum di Indonesia ini memang masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Selain soal mekanisme perampasan, Nasir juga menyoroti beberapa catatan lain terkait substansi RUU ini. Ia menyinggung soal bagaimana nasib hukum ketika pelaku tindak pidana meninggal dunia atau melarikan diri, yang berujung pada gugurnya tuntutan.

Belum lagi soal tata kelola aset sitaan yang dinilai belum optimal, serta keterbatasan kerja sama internasional dalam proses perampasan aset lintas negara.

“Terkait dengan pelaku meninggal, kabur, dan itu tuntutannya kemudian menjadi gugur. Kemudian tata kelola aset yang belum optimal, dan juga kerja sama internasional yang terbatas,” ucap Nasir.

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset ini justru dirancang untuk menjawab persoalan seperti itu. Salah satunya, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia tetap bisa disita negara lewat mekanisme yang ada dalam RUU ini.

Hal itu ia sampaikan ketika memaparkan alur hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana, atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture (NCBF), dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada Kamis (15/01/2026) lalu.

“Artinya, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” jelas Bayu, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.

Bayu juga merinci tiga jenis aset yang dapat dirampas negara berdasarkan draf RUU tersebut. Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga dipakai sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maupun untuk menghalangi jalannya proses peradilan.

Jenis kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana itu sendiri. Adapun jenis ketiga mencakup aset lain yang secara sah dimiliki pelaku, namun dapat digunakan untuk menutup kerugian negara senilai aset yang telah dinyatakan dirampas.

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar




Terpopuler
  • Samapta Polres Aceh Tengah Patroli Tempat Wisata saat Libur Akhir Pekan Pascalebaran

  • Samapta Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli di Objek Vital dan Destinasi Wisata

  • Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah

  • Ibu Asmah: Menanti Uluran Tangan untuk Sang Anak yang Terbaring Lemah

  • Polres Aceh Tengah Amankan Malam Takbiran dan Pawai Takbir Keliling, Berlangsung Aman dan Lancar

  • Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Mudik Hari Ke-5, Jalur Wisata Dipastikan Aman dan Lancar

  • Pemprov Lampung Serahkan Donasi untuk Korban Bencana Aceh

  • Sekda Aceh Hadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Bireuen

  • Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengamanan Pasar dan Titik Takjil, Wujudkan Kamseltibcarlantas Selama Ramadhan

  • Kapolres Pidie Sapa Pengunjung dan Pantau Aktivitas Pemandian di Pantai Mantak Tari

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021