Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Maret 202650
  • Februari 2026100
  • Januari 2026135
  • Desember 2025168
  • November 202581
  • Oktober 2025130
  • September 202581
  • Agustus 202567
  • Juli 202552
  • Juni 202545
  • Mei 202593
  • April 202557
  • Maret 2025101
  • Februari 202515

Laporkan Penyalahgunaan

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

    Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

    Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

  • Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

    Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

Kontributor

  • Foto saya Aceh
  • Bro
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
ZTV ACEH

ZTV ACEH

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM - KRIMINAL
  • KPOP
  • REGIONAL
  • PILIHAN RAKYAT
  • INTERNASIONAL
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum - Kriminal
  • Politik
  • Top News
  • Ekonomi
  • Beranda
  • Nasional

Ramah tamah bersama Banleg DPR RI, Mualem Tegaskan Revisi UUPA sebagai Langkah Penting bagi Aceh

Aceh
Oktober 22, 2025


Banda Aceh.ZTV— Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan langkah penting dan mendesak bagi masa depan Aceh. Hal itu disampaikan Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh, saat menjamu dan ramah tamah bersama pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa 21/10, malam.

Hadir dalam jamuan itu Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI Asal Aceh, Ketua dan Anggota Baleg DPR Aceh, Bupati/Wali Kota, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Pimpinan SKPA dan Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.

“Atas nama Pemerintah dan seluruh rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang sejak siang tadi telah berdialog dan mendengar langsung aspirasi berbagai pihak di Aceh. Kehadiran Bapak dan Ibu sungguh membuat kami tersentuh, karena mencerminkan kesungguhan para wakil rakyat untuk mendengar suara Aceh,” ujar Mualem

Mualem menegaskan, revisi UUPA merupakan cita-cita besar masyarakat Aceh dan menjadi upaya penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah, seperti keberlanjutan dan penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. “Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan dana Otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” ujarnya.

Mualem menambahkan, Dana Otsus selama ini telah memberikan manfaat besar bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat. 

“Harapan kami dan masyarakat Aceh, agar dengan dukungan Banleg DPR RI melalui revisi UUPA, penguatan dan perpanjangan dana Otsus Aceh dapat terwujud, agar Aceh dapat bangkit dan sejajar dengan provinsi lain, dan sangat diharapkan revisi UUPA dapat tuntas di tahun 2025 ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dilakukan bukan untuk mengubah substansi kekhususan Aceh, melainkan untuk memperkuatnya agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional. “Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh,” ujarnya.

Bob Hasan juga menegaskan bahwa semangat MoU Helsinki tetap menjadi sumber utama dalam pembahasan revisi UUPA. “Tidak akan pernah sampai kapan pun UUPA menanggalkan MoU Helsinki. Yang dilakukan hanyalah penyelarasan frasa hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional, tetapi semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh."

Bob Hasan berharap proses pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan pada tahun ini sebagaimana harapan Gubernur Aceh. “Mari sama-sama kita berdoa dan berikhtiar agar proses ini berjalan cepat dan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat harus kita dukung bersama,” ujar dia.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Gubernur Mualem juga menyinggung potensi besar Aceh di sektor energi, termasuk temuan cadangan gas di wilayah Andaman oleh Mubadala Energy, perusahaan internasional. Ia menyebut potensi tersebut dapat menjadi kebanggaan Aceh dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. 

Gubernur Aceh juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap beberapa permintaan dari kunjungannya ke beberapa kementerian. Salah satunya adalah pembangunan Terowongan Geurutee. Bappenas telah menurunkan tim untuk meninjau lokasi rencana pembangunan terowongan Geurutee di wilayah barat Aceh. Menurutnya, proyek tersebut sangat penting untuk memperlancar mobilitas barang dan orang, terutama di jalur barat selatan Aceh. 

“Jika ada mobil tangki CPO mogok di jalan Geurutee itu, jalur bisa terputus. Karena itu, Alhamdulillah proyek terowongan Geurutee telah dikabulkan, demi keselamatan dan kelancaran transportasi, serta demi kemakmuran masyarakat di wilayah Barat-Selatan Aceh,” katanya.

Mualem juga menyoroti maraknya aktivitas penambangan liar di Aceh yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. Ia menilai penggunaan merkuri sejak lama telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk menyebabkan kelahiran anak-anak cacat. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh membuat instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban perizinan/non perizinan berusaha sektor sumber daya alam, yang nantinya akan diarahkan untuk dikelola masyarakat melalui skema koperasi pertambangan rakyat. []
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar



Terpopuler
  • Korban Jadi Tersangka Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami, Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

  • Rayakan Milad ke-20, FORMABEM Gandeng PENDIRI di Amerika Serikat Gelar Aksi Berbagi Takjil di Belawan

  • Polres Pidie Buka Layanan Penitipan Kendaraan untuk Warga Selama Mudik Lebaran

  • Sekda Aceh Pimpin Rapat Penyusunan Dokumen R3P Pasca Bencana

  • Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat

  • Kapolres Pidie dan Ketua Bhayangkari Cabang Pidie Kunjungi Pos Pam, Pos Yan dan Pos Pantau, Serahkan Bingkisan untuk Personel Pengamanan

  • Satlantas dan Samapta Polres Aceh Tengah Patroli Cegah Guantibmas dan Antisipasi Balap Liar

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

  • Sinergi Lintas Lembaga Diperkuat untuk Kelancaran Operasional Pelabuhan dan Iklim Investasi

  • Polres Aceh Tengah Bersama Aliansi Mahasiswa Takengon–Bener Meriah Salurkan Bantuan dan Hibur Warga Terdampak Bencana

ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV ACEH - SINCE 2021