Kombes Pol Andi Kirana Sematkan 36 Personel Polresta Banda Aceh Satyalencana Pengabdian dari Presiden
Banda Aceh, 27 Januari 2026 - Sebanyak 36 personel Polresta Banda Aceh menerima penghargaan bergengsi Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian dari Presiden Republik Indonesia. Upacara yang dipimpin Kombes Pol Andi Kirana (Kapolresta Banda Aceh) berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolresta pada Selasa siang ini, dengan suasana yang penuh kebanggaan dan khidmat.
Penghargaan diberikan berdasarkan masa pengabdian yang berbeda-beda: 4 orang telah mengabdi selama 32 tahun, 10 orang selama 24 tahun, 11 orang selama 16 tahun, dan 11 orang lainnya selama 8 tahun. Acara diikuti oleh Wakapolresta AKBP Henki Ismanto, pejabat utama Polresta, seluruh Kapolsek jajaran, serta ratusan personel Polresta Banda Aceh yang menyaksikan momen berharga ini.
"Bukan Sekadar Simbol, Tapi Bukti Konsistensi dan Integritas"
Dalam amanatnya, Kapolresta Andi Kirana menekankan bahwa Satyalencana Pengabdian bukan hanya simbol kehormatan semata, melainkan bentuk apresiasi negara atas kesetiaan, loyalitas, disiplin, dan pengabdian tanpa cacat yang telah ditunjukkan para personel selama bertahun-tahun.
"Penghargaan ini hasil dari proses panjang, konsistensi sikap, dan integritas yang terus dijaga dalam pelaksanaan tugas," tegasnya dengan suara tegas.
Menurutnya, acara ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk meningkatkan semangat pengabdian, disiplin, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Para penerima diharapkan menjadi teladan bagi rekan sesama dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
"Kehormatan ini adalah kebanggaan bagi diri sendiri, keluarga, dan seluruh institusi Polri. Jadilah panutan dalam kedisiplinan dan profesionalisme, serta jadikan penghargaan ini sebagai bahan bakar untuk tingkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Aceh," pungkas Kapolresta sambil memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima.
Berdasarkan Aturan yang Mengikat, Penghargaan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya Pasal 11 ayat (2), Pasal 14, Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (7), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 38 ayat (5), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan semakin kompleksnya tantangan tugas Polri ke depan, Kapolresta berharap para penerima penghargaan tidak berpuas diri. "Mari kita jadikan penghargaan ini sebagai pemicu untuk semakin meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Tetaplah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang presisi serta terpercaya," pinta dia.