DPO Kasus Pembunuhan dan Curas di Pekanbaru Berhasil Diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tengah Bersama Satreskrim Pekan Baru, Barang Bukti Dollar Singapura hingga Laptop Turut Disita
Aceh Tengah.ZTV – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang berakhir dengan kematian korban. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 1 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang identitasnya diketahui bernama Selamat (33 tahun) dan Anisa Florencia Temanggor (21 tahun). Kedua pelaku ini merupakan buronan utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 29 April 2026 lalu.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengembangan kasus dan penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, antara lain:
- Cincin emas.
- Uang tunai mata uang asing sebanyak 400 Dollar Singapura.
- Satu unit Laptop merek HP.
- Satu unit Handphone merek Samsung Galaxy.
Penyerahan ke Penyidik Pekanbaru
Setelah berhasil diamankan, proses hukum selanjutnya segera dilakukan. Pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan secara resmi kepada tim penyidik dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang saat itu berada di Medan, Sumatera Utara, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku kini sudah dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum atas tindakan kejam mereka yang telah merenggut nyawa korban.